Pada masa pemerintahan Khalifah Ali bin Abu Thalib, beliau pernah kehilangan baju besinya yang terjatuh dari kuda miliknya. Setelah dicari kemana-mana, ternyata baju besi itu sudah berada di tangan seorang yahudi. Akan tetapi, setelah diminta, orang yahudi itu tetap mempertahankan baju besi tersebut dan mengakuinya sebagai miliknya sendiri.
Kisahnya.
Meski Ali bin Abu Thalib pada saat itu sebagai orang nomor satu kaum muslimin, namun tidak begitu saja ambil paksa baju besi miliknya yang hilang. Beliau di situ sebagai penuntut dan disuruh menyiapkan 2 orang saksi. Hakim pun menyuruhnya demikian.
Akhirnya beliaupun menyiapkan 2 orang saksi yaitu seorang pembantunya dan Hasan, anaknya sendiri. Akan tetapi hakim hanya dapat menerima kesaksian dari pembantu Ali, dan tidak dapat menerima kesaksian dari Hasan karena adanya hubungan dekat dengan Khalifah Ali r.a, yaitu antara anak dengan orang tua.
Maka, hakim akhirnya memutuskan bahwa orang yahudi tersebut memenangkan perkara tersebut. Dan Khalifah Ali r.a pun menerima dengan lapang dada apa yang telah menjadi keputusan dari hakim tersebut.
Dalam kasus tersebut, apa yang dilakukan oelh hakim dan Khalifah Ali r.a sebagai pemimpin negara menunjukkan betapa mulianya ajaran Islam dalam masalah hukum dan keadilan. Dalam islam, keadilan tidak boleh memandang hubungan kekerabatan maupun agama.
Begitu juga dengan Allah SWT, Dia akan menghukum siapa saja tanpa pandang bulu, seandainya orang tersebut memang benar-benar bersalah. Allah SWT tidak memandang pangkat, rupa dan status sosial seseorang, tetapi Allah SWT melihat seseorang itu dari bagaimana perbuatan yang telah dialkukan selama hidup di dunia.
Seiring berjalannya waktu, pada akhirnya orang yahudi tersebut mengakui bahwa baju besi itu memang kepunyaan Khalifah Ali bin Abi Thalib ang ditemukannya di jalan.
Setelah melapor kepada Sang Khalifah, baju besi tersebut akhirnya dikembalikan sekaligus orang yahudi tersebut menyatakan diri masuk Islam.